Kasus Penyekapan Nindy Ayunda Kembali Bergulir, Polisi Sebut ada Saksi baru yang Memberikan Keterangan

- 18 September 2022, 12:21 WIB
Nindy Ayunda dicekal untuk pergi ke luar negeri, buntut dugaan kasus penyekapan terhadap mantan sopirnya.
Nindy Ayunda dicekal untuk pergi ke luar negeri, buntut dugaan kasus penyekapan terhadap mantan sopirnya. /Instagram/nindyayunda

BALIKPAPAN CITY - Polres Metro Jakarta Selatan memastikan akan mengusut tuntas dugaan penyekapan yang melibatkan artis Nindy Ayunda.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus.

"(Dugaan penyekapan) sampai saat ini kami masih cek, periksa, jelas nggak sih untuk faktanya, pasti akan kita cari," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi belum lama ini.

Baca Juga: Iwan Fals Tampil Dua Jam di Balikpapan, Bawakan 15 Lagu, dari Galang Rambu Anarki sampai Pesawat Tempur

Nurma juga mengatakan, penyidik sudah memeriksa sekitar lima orang saksi.

Dari keterangan para saksi, tentunya akan membantu penyidik mengungkap fakta kasus tersebut.

"Kemarin ada lagi saksi satu yang kita periksa.

Kami akan berkoordinasi dengan penyidik terkait keterangan saksi-saksi yang melihat fakta sebenarnya kasus penyekapan ini," ungkapnya.

Baca Juga: Begini Sinopsis Aquaman The Lost Kingdom Tayang Desember 2022 Mendatang

Pada kesempatan yang sama, Nurma juga menyebut tidak menutup kemungkinan polisiakan kembali memanggil Nindy Ayunda sebagai terlapor.

Namun, hal tersebut diperlukan apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

"Jika memang kurang untuk keterangan akan kita panggil kembali," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Polres Metro Jakarta Selatan pun telah mendalami kasus ini.

Polisi mencekal Nindy Ayunda agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan agar proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat,” kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan, Jumat 27 Juli 2022 lalu.

Perkara dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Lia Haryati, mantan baby sitter anak-anaknya penyanyi Nindy Ayunda, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diduga kuat, Nindy ingin menutup-nutupi kasus penyekapan di mana dirinya dilaporkan ke polisi dan Lia merupakan saksi kunci peristiwa itu.

Pengacara Lia Haryati, Fahmi Bachmid mengatakan, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Jaksel oleh Rini Diana, istri dari mantan supirnya, Sulaeman, dengan kasus dugaan penyekapan pada 15 Februari 2021.

“Nomor laporannya LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 15 Februari 2021. Pasalnya 333 KUHP tentang Penculikan dan Penyekapan,” kata Fahmi di PN Jaksel, Kamis 31 Maret 2022 lalu. 

Fahmi menyebutkan, Nindy Ayunda telah melakukan penculikan dan penyekapan terhadap Sulaeman pada 13 Februari 2021.

Nah, lanjutnya, merasa dirinya terancam, Nindy memperkarakan kembali Lia.

Padahal sebelumnya sudah ada perdamaian antara Lia dengan Nindy soal dugaan kasus kekerasan terhadap anaknya.

“Ini kan jahat banget. Dia (Lia) diperkarakan kembali karena mengetahui kasus penculikan dan penyekapan itu.

Nindy Ayunda ingin membungkam Lia dengan cara memperkarakan seperti ini,” pungkas Fahmi.

Hari ini, sidang kasus dugaan kekerasan terhadap anak digelar kembali di PN Jaksel dengan agenda keterangan saksi meringankan yang menghadirkan Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini