LAGI! Nikita Mirzani Berurusan dengan Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik, Korbannya Inisial SP, Saksinya Gilang

- 9 September 2022, 17:27 WIB
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Shandy Purnamasari. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/@shandypurnamasari/

  BALIKPAPAN CITY - Artis Nikita Mirzani (NM) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. 

Nikita Mirzani dilaporkan atas unggahan di akun Instagram miliknya.

“(Nikita Mirzani dilaporkan) terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SN," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Sering Indehoi dengan Ferdy Sambo, Berikut Klarifikasinya: Aku Lapor Pelanggaran Polisi

Nurul menuturkan, Nikita Mirzani dilaporkan atas unggahannya di Instagram selama periode 11-26 Maret 2022.

“Diketahui bahwa pemilik akun Instagram NikitaMirzaniMawardi_172 beberapa kali mem-posting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022, ” tambahan.

Barang bukti dalam laporan tersebut yakni 1 buah flashdisk yang berisi tangkapan layar dari postingan akun Instagram Nikita Mirzani.

Baca Juga: Jalani Wajib Lapor Pasca Operasi, Nikita Mirzani Diminta Tetap Kooperatif dan Datang Setiap Pekan

“Satu bundel akun Instagram atas nama sebagaimana tersebut diatas, satu bundel kontrak dan pengunduran diri sebagai reseller,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani yakni Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dibekuk Polisi Saat Berada di Mall Senayan, Polisi Pastikan Penangkapan Tak ada Unsur Pemaksaan

Selain itu, Nikita juga disangkakan Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

“Kemudian pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini