Gilang Widya Pramana Jadi Saksi Istrinya Sendiri Shandy Purnamasari, Humas Polri: Penyidikan Sedang Dihentikan

- 22 Maret 2022, 15:31 WIB
Gilang Widya dan Shandy Purnamasari.
Gilang Widya dan Shandy Purnamasari. /Instagram/juragan99/

BALIKPAPAN CITY - Gilang Widya Pramana atau yang dikenal sebagai Juragan 99 memehuni panggilan Bareskrim Polri, Selasa 22 Maret 2022.

Kedatangan Presiden Arema FC ini bukan sebagai terlapor, seperti diralat oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri. Gilang hanya sebagai saksi terhdap istrinya sendiri Shandy Purnamasari.

Istri Gilang itu, sedang berkasus dengan pengusaha Putra Siregar. Sandy melaporkan juragan Putra Siregar itu terkait masalah merek dagang dan penipuan.

Baca Juga: Sudah 18 Jam Pesawat China Jatuh, Tidak Ada Korban Selamat yang Ditemukan Tim Pencari

Belakangan, setelah dilakukan gelar perkara, laporan Sandy Purnamasari itu dinyatakan tidak cukup bukti oleh Mabes Polri. Kini kasusnya dalam proses penghentian.

Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY oleh PMJ News, Mabes Polri meralat informasi terkait pelaporan terhadap Gilang Widya Pramana alias Juragan 99. Dalam kasus ini, Gilang ikut menemani sang istri Shandy Purnamasari sebagai pelapor kasus merek dagang dan penipuan terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

"Juragan 99 atau saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu bukan sebagai terlapor melainkan saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Dikatakan Gatot, laporan kasus ini dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu. Pelapornya merupakan Sandy Purnamasari, sementara Gilang hanyalah saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Hasil Bali United Menang 2-0 atas Madura United, Tuan Rumah Liga 1 Indonesia Selangkah Lagi Menuju Juara

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," sambungnya.

Selain itu, istri Gilang juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Baca Juga: Geger Ibu di Brebes Tega Bunuh Tiga Anaknya: Dapat Bisikan Gaib, Ingin Selamatkan Anak dari Hidup Susah

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Tidak Cukup Bukti

Sementara itu, informasi terkini Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan penipuan dan merek dagan yang dilayangkan istri Juragan 99, Sandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup setelah melalui pengusutan sejak Agustus 2021.

"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Gatot melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan kasus tersebut.

Adapun kasus ini berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow. Saat itu istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.

Laporan dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan kasus crazy rich asal Malang itu. Kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021 yang berisi menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Dalam kasus ini, Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah