Prakerja Gelombang 36 Sudah Dibuka, Catat Cara, Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Melalui Prakerja.go.id

11 Juli 2022, 10:06 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 36 Telah Dibuka! Simak Cara Daftar Beserta Insentif yang Akan Didapatkan /Instagram/@prakerja.go.id/

 
BALIKPAPAN CITY - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 dibuka pada Minggu 10 Juli 2022.

Calon peserta yang sudah memiliki akun prakerja, dapat langsung login melalui link www.prakerja.go.id untuk bisa bergabung seleksi Gelombang 36.

Sementara untuk peserta yang belum mempunyai akun, juga dapat segera mendaftar di laman www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 26 Dimulai, Jangan Ketinggalan, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Pertama-tama, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk membantu proses pendaftaran Karu Prakerja 2022. Simak cara mendaftarnya berikut ini:

Cara Mendaftar

1. Buka browser dan akses link www.prakerja.go.id

2. klik 'Daftar Sekarang' untuk buat akun

3. Isi alamat email dan buat password

4. Ceklis keterangan 'Syarat dan Ketentuan'

5. Klik 'Daftar' untuk melanjutkan proses pendaftaran

Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24, Sediakan Kuota 300 Ribu Pendaftar

6. Periksa notifikasi email yang masuk dari Kartu Prakerja

7. Buka email yang sudah masuk dan lakukan verifikasi akun

8. Jika akun sudah teraktivasi, login kembali di laman Kartu Prakerja dengan mengisi email serta password

9. Verifikasi KTP dan update data diri

10. Unggah foto KTP dan swafoto Anda

11. Verifikasi nomor HP dengan nomor yang selalu aktif

12. Jawab semua pertanyaan yang tersedia, dan ikuti Tes Motivasi hingga Kemampuan Dasar

13. Klik 'Gabung' untuk mengikuti seleksi Gelombang 36

Pastikan Anda yang ingin mendaftar sudah memenuhi kriteria sebagai berikut agar bisa lolos:

Syarat dan Ketentuan

- WNI Berusia 18 tahun, maksimal 64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja/buruh yang terkena PHK

- Pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan merupakan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah seperti PKH, BPNT/Kartu Sembako, BSU, Banpres, dan lain-lain.

Demikian informasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 36, semoga bermanfaat untuk kalian yang sedang memerlukan informasi tersebut.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler