BALIKPAPAN CITY - Untuk kalian para pecinta kendaraan dua dua atau kendaraanm roda empat ,sepertti diketahui dengan berkembangnya teknologi kini segala aktivitas manusia dapat dilakukan dengan mudah dan gampang.
Salah satunya contohnya adalah perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM Kendaraan.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM kini sudah dapat dilakukan secara online atau daring.
Sebelumnya kalian harus memastikan terlebih dahulu,bahwa sim anda tidak melewati batas masa SIM berlaku.
Baca Juga: Langkah Mudah Cara Melindungi Kartu SIM dari Pencurian Data
Berikut kami sajikan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM :
Syarat Perpanjangan SIM
• Foto e-KTP
• Foto SIM lama
• Foto Tanda Tangan di atas kertas putih