Update Covid-19: Balikpapan PPKM Level 1, Kapasitas Tarawih 100 %, Kaltim Bebas Zona Merah

- 13 April 2022, 00:16 WIB
Tempat bermain di Taman Tiga Generasi Balikpapan.
Tempat bermain di Taman Tiga Generasi Balikpapan. /tri widodo/Balikpapan City

BALIKPAPAN CITY - Kota Balikpapan menjadi wilayah satu-satunya di Kaltim yang berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Level 1, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022.

Pemerintah memperpanjang PPKM selama dua pekan ke depan dari tanggal 12 hingga 25 April 2022.

Dalam PPKM Level 1 maka kegiatan ibadah termasuk salat tarawih dapat dilakukan dengan kapasitas rumah ibadah sebanyak 100 persen.

Selasa, 12 April 2022 seluruh wilayah Balikpapan sudah menempati zona kuning, versi Infografis Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, kendati versi Dinas kesehatan Kaltim masih zona Orange.

Baca Juga: Dunia Medis Geger, Ada Varian Baru Omicron yang Kembali Mengancam Manusia

Berdasarkan Infografis Dinkes Kaltim, per tanggal 12 April 2022 pukul 15.00 WITA, penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 22 kasus.

Dengan rincian, Berau 0 kasus, Kutai Barat 4 kasus, Kutai, Kartanegara 0 kasus, Kutai Timur 3 kasus, Mahakam Ulu 1 kasus, Paser 1 kasus.

Selanjutnya, Penajam Paser Utara 1 kasus, Balikpapan 8 kasus, Bontang 1 kasus, , Samarinda 3 kasus.

Sementara itu, untuk penambahan pasien sembuh Covid-19 sebanyak 34 kasus.

Dengan rincian, Berau 2 kasus, Kutai Barat 7 kasus, Kutai Kartanegara 2 kasus, Kutai Timur 3 kasus, Mahakam Ulu 0 kasus, Paser 0 kasus, Penajam Paser Utara 8 kasus, Balikpapan 6 kasus, Bontang 1 kasus, Samarinda 5 kasus

Baca Juga: Disentil Amerika Soal Pelanggaran HAM dan Kampanye Anti Islam, Pejabat India Bungkam

Untuk penambahan pasien meninggal sebanyak 2 kasus, yakni di Kutai Barat 1 kasus dan, Balikpapan 1 kasus.

Kaltim Bebas Zona Merah

Wilayah Kaltim sudah dua hari ini bebas dari Zona Merah Covid-19. Versi Infografis Dinas Kesehatan Kaltim per 12 April pukul 15.00 Wita, seluruh wilayah sudah berubah menjadi zona kuning, kecuali Balikpapan dan Kutai Barat yang masih berada di Zona Orange.

Kendati demikian, Kota Balikpapan seluruh wilayahnya sudah berada pada Zona Kuning seperti yang dimuat pada Infografis Covid-19 pada laman instagram Dinas Kesehatan Kota Balikpapan pada Selasa, 12 April 2022.

Sehari sebelumnya, Senin, hanya terdapat satu wilayah yang masih Zona Orange yakni Balikpapan Selatan.

Baca Juga: Tuduh Rusia Pakai Senjata Kimia, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Harap Barat Beri Sanksi Lebih Berat

Berdasarkan update kasus Covid-19, di Kota Balikpapan pada Selasa dilaporkan adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 8 orang. Untuk penambahan kasus sembuh sebanyak 6 orang, tanpa adanya kasus meninggal dunia.

Untuk pesebaran kasus aktif covid-19 Kota Balikpapan per kecamatan yakni: Balikpapan Barat 4 kasus positif, Balikpapan Utara 4 kasus positif, Balikpapan Selatan 23 kasus positif, Balikpapan Kota 6 kasus positif, Balikpapan Timur 5 kasus positif, dan Balikpapan Tengah 6 kasus positif.

PPKM Kalimantan Timur

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022, Pemerintah memperpanjang PPKM selama dua pekan ke depan dari tanggal 12 hingga 25 April 2022.

Sedangkan rincian PPKM di Kalimantan Timur selengkapnya adalah sebagai berikut:
1) PPKM Level 1 (satu) yaitu Kota Balikpapan;
2) PPKM Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam
Paser Utara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
3) PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Paser dan
Kabupaten Mahakam Ulu.


Penerapan PPKM Level 1:
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease
2019 (COVID-19);

b. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan dengan:
1) menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
2) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
3) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan
4) pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah;

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko,
swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;

e. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

g. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1) makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas;
2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

3) untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat;

4) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

h. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan:

1) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; dan
2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100%
(seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,

i. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

3) anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;

4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen), dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,


j. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian
Agama;

l. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau
penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;

m. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;

n. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

o. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat;

p. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;

q. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah
daerah;

r. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;

s. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

t. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: Covid-19.go.id Dinkes Balikpapan Dinkes Kaltim


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah