BALIKPAPAN CITY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta bisa dapat bantuan subsidi upah (BSU) 2022.
Hal itu memungkinkan karena syarat penerima BSU 2022 atau subsidi gaji tak hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta saja.
Ia menyampaikan juga jika pekerja yang gajinya sesuai atau di bawah upah minimum provinsi (UMP) juga akan mendapatkan bantuan subsidi upah tersebuh.
Baca Juga: Bansos BSU Rp 600 Ribu Bakalan Cair September 2022, Buruan CEK diLink bsu.kemnaker.go.id
BERIKUT KAMI SAJIKAN SYARAT PENERIMA BSU 2022:
- BSU Rp600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp3,5 juta per bulan.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Adapun Langkah-langkah Penyaluran BSU 2022