PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang: Balikpapan Tetap Level 3, Tarawih Berjamaah Dibatasi 50 Persen

29 Maret 2022, 23:15 WIB
Bermain di Taman Tiga Generasi Kota Balikpapan, Kaltim sudah dibuka kendati ada pembatasan pada Hari Sabtu dan Minggu tutup. /Tri Widodo/Balikpapan City

BALIKPAPAN CITY - Setelah melihat hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali akhirnya Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022.

Level Asesmen per tanggal 27 Maret 2022 secara nasional membaik cukup signifikan karena tidak ada kabupaten atau kota pada PPKM Level 4.

Terkait PPKM, Kota Balikpapan masih berada di Level 3 dan melakukan penyesuaian pengaturan dan mobilitas masyarakat, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 300/198/PEM.

Baca Juga: Shanghai Lockdown Hari Kedua, Warga Kesulitan Beli Kebutuhan Sehari-hari

Salah satu pembatasan yang diatur dalam SE yang ditandatangani Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud tanggal 29 Maret 2022 itu, tentang salat tarawih berjamaah yang dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Dalam SE yang diterima Balikpapan City, dijelaskan, untuk pelaksanaan ibadah tarawih tersebut wajib merapkan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.

"Tempat ibadah yang terjadi klaster Covid-19, disterilisasi atau sementara tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah berjamaah 3 hari. Kecuali hanya untuk aktivitas adzan dan solat 5 waktu bagi penjaga masjid/mushola."

Demikian bunyi SE itu terkait ibadah tarawih bagi umat Islam yang sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan.

Baca Juga: KPK Hari Ini Panggil Istri Bupati PPU Nonaktif AGM, Diperiksa Bersama 11 Saksi Termasuk Kakak dan Ibu NAB

Sementara itu, untuk pasar rakyat dan pasar tradisional pengaturannya masih seperti level 3 sebelumnya, yakni maksimum 50 persen dari kapasitas.

Penerapannya dikoordinasikan oleh Dinas Perdagangan Balikpapan,
wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M secara ketat, atau menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.

Namun, untuk Pasar Ramadhan 1443H/2022 dapat diselenggarakan dengan pengaturan khusus yang ditetapkan melalui Surat
Edaran Wali Kota, tersendiri.

Baca Juga: RS Internasional di IKN Baru Dibangun 2041, Pusat Respon Usulan RSUD Sepaku, Dibangun dengan Dana DAK Rp60 M

Secara umum dalam SE ini PPKM Kota Balikpapan relatif mirip ketentuan sebelumnya, seperti kegiatan sosial kemasyarakan atau resepsi pernikahan, hajatan diizinkan maksimal 50 persen. Tidak menyediakan makan di tempat dan lainnya.

Fasilitas umum atau area publik dibuka bertahap 50 persen, dan khusus hari Sabtu dan Minggu sementara ditutup. Fasilitas umum ini antara lain, seperti Lapangan Merdeka, Monpera dan sekitarnya.

Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas.

Baca Juga: Ribuan Pekerja dan Pemudik Antre Vaksin Booster di BSS DOM Balikpapan, Vaksin Sinopharm Kini Gratis

PPKM DI TINGKAT RT (PPKM MIKRO):

Ketentuan Umum :
1. Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memiliki dan mengaktifkan POSKO Satgas COVID-19 tingkat RT, dengan tugas pokok meliputi :

a. Melakukan aksi sosial/kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan, terhadap warga di lingkungan RT tempat tinggalnya, yang terpapar Covid-19 dengan pembimbingan petugas Kesehatan/Puskesmas;

Baca Juga: Sinyalemen Presiden Betul, Mulai Alkes hingga Garam Impor Dilabel Lokal, Tim Kejagung Turun ke Lima Provinsi

b. Masing-masing RT/Komplek perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri atau mengarahkan ke isolasi terpusat, bagi warganya yang tidak memiliki sendiri fasilitas isolasi mandiri saat terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan, berkoordinasi dengan petugas Puskesmas;

c. Membantu kelancaran pelaksanaan testing dan tracing serta vaksinasi yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan di lingkungan RT;

d. Melakukan sosialisasi, mengumumkan perkembangan status zonasi RT, dan melakukan tindakan pengendaliannya di lingkungan RT, sesuai pengarahan Satgas Kecamatan dan Kelurahan serta Puskesmas setempat;

e. Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) kepada setiap orang/tamu yang masuk berkunjung dari luar lingkungan RT. Untuk RT zona merah ditetapkan pembatasan waktu penerimaan tamu maksimal sampai
dengan pukul 21.00 Wita, kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan POSKAMLING;

Baca Juga: Gak Berani Datang Sendiri, YouTuber Reza Arap Serahkan Uang Rp950 Juta dari Doni Salmanan Lewat Pengacara

f. Melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa/undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Satgas COVID-19;

2. Camat/Lurah bersama Tim Satgas Kecamatan/Kelurahan mengkoordinasikan keaktifan kembali fungsi POSKO Satgas di lingkungan RT/Kompleks Perumahan;

3. Untuk koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan dengan membentuk/mengaktifkan Pos Komando (Posko) tingkat Kelurahan dan untuk supervisi dan pelaporan Posko Kelurahan dibentuk/diaktifkan Posko Kecamatan.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagia berikut :

Zona Hijau, tidak ada kasus COVID-19: Tindakan pengendalian yang dilakukan adalah: Surveilans aktif; Seluruh suspek di tes;
Pemantauan kasus secara rutin dan berkala.

Zona Kuning, terdapat 1 - 2 rumah kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir. Tindakan pengendalian yang dilakukan adalah: Menemukan kasus suspek; Melacak kontak erat; Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Orange, terdapat 3 - 5 rumah kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir. Tindakan yang dilakukan adalah: Menemukan kasus suspek; Melacak kontak erat; Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat; Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah, terdapat lebih dari 5 rumah kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir. Tindakan pengendalian yang dilakukan adalah: Menemukan kasus suspek; Melacak kontak erat; Isolasi mandiri/terpusat pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

Kemudian, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; Melarang kerumunan lebih dari 3 orang; Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 WITA; Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Penerapan Level PPKM di Luar Jawa-Bali

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi Covid-19, yaitu Transmisi Komunitas (Jumlah Kasus, Kematian, dan Rawat Inap) dan Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR).

Kemudian, juga menggunakan indikator berupa tingkat Vaksinasi Dosis-2 (minimal 45%), dan Vaksinasi Lansia Dosis-1 (minimal 60%).

Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu Level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.

Berdasarkan kriteria tersebut, maka komposisi Level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah sbb:

PPKM Level 1 meningkat (membaik) dari 18 menjadi 26 Kabupaten/Kota.
PPKM Level 2 meningkat (membaik) dari 168 menjadi 250 Kabupaten/Kota.
PPKM Level 3 menurun (membaik) dari 200 menjadi 109 Kabupaten/Kota.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: Ekon.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler