Angka prevalensi stunting Kaltim berada di 22,8 persen, sedangkan secara nasional di angka 24,4 persen.
"Pada program penanganan stunting ini sejumlah dinas juga ikut dilibatkan, dan kami PUPR mendapatkan bagian tugas terkait rumah layak huni, air bersih, dan sanitasi," katanya.
Aji Firnanda menambahkan untuk program ketersediaan air minum, PUPR Kaltim bertugas menyediakan pada daerah perbatasan kabupaten/kota.
Dia mengatakan pencapaian air minum secara keseluruhan telah mencapai 70 persen dari target 64 persen dalam program pengadaan Tahun 2021.
Baca Juga: Wabah Malaria Ancam IKN, WHO Turun Tangan
Untuk program sanitasi, kata Aji, merupakan tugas dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan bukan menjadi kewenangan provinsi.
Dalam program rehabilitasi rumah layak huni, Gubernur Kaltim Isran Noor juga mengajak partisipasi perusahaan melalui program tanggungjawab sosial, atau CSR.
Pemprov Kaltim telah menerbitkan Pergub Nomor 27 tahun 2021 tentang pelaksanaan program prioritas tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur.
Pergub tersebut, mengatur penggunaan dana CSR perusahaan di Kaltim untuk memfokuskan pada pembangunan rumah layak huni. ***