Indonesia Buka Wisata Bintan, Batam, Singapura, Travel Bubble Cara Aman Wisata Di Masa Pandemi

- 25 Januari 2022, 19:04 WIB
Pemerintah Indonesia membuka akses perjalanan Bintan,Batam dan Singapura. Yuk Traveling!
Pemerintah Indonesia membuka akses perjalanan Bintan,Batam dan Singapura. Yuk Traveling! /Pexels

Baca Juga: Sentra Vaksinasi Covid-19 Pindah dari BSCC Ke Gedung Parkir Klandasan, Catat Tanggal dan Waktunya  

Adapun beberapa persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble antara lain, memiliki tenaga pendukung minimal. Tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan. Tenaga penanganan kesehatan minimal 1 dokter dan 1 perawat, serta menempatkan tenaga penunjang pelaksanaan prokes, minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak. “Kemudian memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi,” katanya.

Pihak penyelenggara juga diharuskan memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan, yaitu memiliki jendela atau ventilasi yang cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan serta kamar mandi di setiap kamar.

Kemudian penyelenggara memiliki fasilitas kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga, yang memenuhi persyaratan sesuai standar prokes kamar penginapan.

Selain itu, harus ada sarana dan prasaran penunjang yaitu, area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan. Area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan atau outdoor, area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan. “Ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan Travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan,” urainya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas U23 Indonesia di Piala AFF U23 Kamboja, Simak dan Catat Tanggalnya

Selain itu, fasilitas yang disediakan juga mesti memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan. Serta memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup.

Selain itu, Satgas Covid-19 Nasional juga menyaratkan beberapa hal lain, misalnya terkait protokol kedatangan yang diatur sedemian rupa, serta mengatur interaksi setiap kelompok bubble di kawasan travel bubble. “Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan Travel bubble,” terangnya. ***

Halaman:

Editor: Ryan Pramudya Amanta


Tags

Terkait

Terkini