Indonesia Buka Wisata Bintan, Batam, Singapura, Travel Bubble Cara Aman Wisata Di Masa Pandemi

25 Januari 2022, 19:04 WIB
Pemerintah Indonesia membuka akses perjalanan Bintan,Batam dan Singapura. Yuk Traveling! /Pexels

BALIKPAPAN CITY – Kini kesempatan untuk wisata ke Batam, Bintan dan Singapura terbuka.

Akses perjalanan wisata luar negeri itu resmi dibuka dengan mekanisme Travel bubble. Yakni sistem keamanan perjalanan orang selama masa pandemi Covid-19.

Pemerintah Indonesia melalui Satgas Covid-19 Nasional menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme Travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19, menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman Covid-19.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Tiga Zodiak Ini Disebut Akan Mengalami Tantangan di Februari 2022, Simak dan Catat Tanggalnya

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke kawasan Batam dan Bintan, semata-mata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.

“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan (prokes) yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem Travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Wiku dalam siaran persnya, Selasa 25 Januari 2022.

Wiku menyebut, mekanisme ini akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok atau bubble yang sama.

Mekanisme ini juga menerapkan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia disebutnya menjamin penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme prokes bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas.

Baca Juga: Sentra Vaksinasi Covid-19 Pindah dari BSCC Ke Gedung Parkir Klandasan, Catat Tanggal dan Waktunya  

Adapun beberapa persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble antara lain, memiliki tenaga pendukung minimal. Tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan. Tenaga penanganan kesehatan minimal 1 dokter dan 1 perawat, serta menempatkan tenaga penunjang pelaksanaan prokes, minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak. “Kemudian memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi,” katanya.

Pihak penyelenggara juga diharuskan memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan, yaitu memiliki jendela atau ventilasi yang cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan serta kamar mandi di setiap kamar.

Kemudian penyelenggara memiliki fasilitas kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga, yang memenuhi persyaratan sesuai standar prokes kamar penginapan.

Selain itu, harus ada sarana dan prasaran penunjang yaitu, area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan. Area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan atau outdoor, area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan. “Ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan Travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan,” urainya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas U23 Indonesia di Piala AFF U23 Kamboja, Simak dan Catat Tanggalnya

Selain itu, fasilitas yang disediakan juga mesti memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan. Serta memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup.

Selain itu, Satgas Covid-19 Nasional juga menyaratkan beberapa hal lain, misalnya terkait protokol kedatangan yang diatur sedemian rupa, serta mengatur interaksi setiap kelompok bubble di kawasan travel bubble. “Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan Travel bubble,” terangnya. ***

Editor: Ryan Pramudya Amanta

Tags

Terkini

Terpopuler