Simak Cara Perpanjang SIM Via Online, Cek Biaya yang Diperlukan

- 16 Oktober 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi Daftar SIM Online
Ilustrasi Daftar SIM Online /Korlantas Polri

BALIKPAPAN CITY - Bagi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM atau membuat SIM baru kini kepolisian telah membuka pendaftaran secara online.

Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk pemegang SIM A dan SIM C.

Caranya cukup mudah, kamu bisa membuka laman resmi Korlantas Polri dan mendaftarkan diri disana.

Baca Juga: OJK Ingatkan Masyarakat Untuk Jaga Data Pribadi, Simak Tips Berikut Ini

Untuk mengajukan perpanjangan SIM pemohon harus mengisi semua data yang dibutuhkan.

Seperti nomor SIM, masa berlaku, asal penerbitan, hingga alamat email.

Jika semua syarat sudah terpenuhi maka kamu bisa mendaftar di mana pun dan kapan pun.

Setelah mendaftar nantinya kamu nggak perlu mengantri dan tinggal memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan.

Setelah mendaftarkan diri, kamu harus membayar biaya pembuatan SIM ini.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Terkait

Terkini