BALIKPAPAN CITY – Diketahui Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU).
Adapun bantuan langsung tunai (BLT) ini sebagai bantalan sosial menyusul munculnya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tercatat ada 4,36 juta pekerja yang lolos dan memenuhi kriteria calon penerima BSU 2022.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Sore Ini Selasa 13 September 2022, Cek Sekarang
Adapun Bantuan BSU ini di gelontorkan untuk para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Kemnaker menyampaikan jika pencairan BSU Ketenagakerjaan ke rekening para pekerja dilakukan mulai 12 September 2022.
Berikut daftar orang yang menerima BSU 2022 ini di antaranya memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.