Daftar Tarif Ojek Online(Ojol) Rincian Ongkos Terbarunya Dibagi 3 Zonasi Simak Selengkapnya

- 12 September 2022, 21:07 WIB
Imbas kenaikan BBM, para ojol di Kota Serang mulai mogok.
Imbas kenaikan BBM, para ojol di Kota Serang mulai mogok. /Pikiran-Rakyat.com/Sobirin/

BALIKPAPAN CITY – Belum lama ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub),telah menyampaikan pemberlakuan tarif ojek online yang berlaku pada tanggal 11 September 2022 kemarin.

Penetapan aturan baru tarif transportasi online ini terangkum KP No. 667 Tahun 2022, tentang pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, yang dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman KUR BNI 2022, Tanpa Jaminan  Simak Selengkapnya

Pemerintah telah menghitung besaran tarif secara seksama, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan ojek online.

Berikut kami sajikan tarif terbaru ojol sudah berlaku 11 September 2022:

Tarif Ojol Zona 1 meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp8.000-Rp10.000 dari tarif sebelumnya Rp9.250-Rp11.500.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 (semula Rp1.850 per km) Dan biaya jasa atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300 per km).

Tarif Ojol Zona 2 meliputi Jabodetabek memiliki tarif dasar minimum Rp10.200-Rp11.200 dari sebelumnya Rp13.000-Rp13.500.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550 (semula Rp2.250 per km).
Dan biaya jasa atas sebesar 2.800 (semula Rp2.700 per km).

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah