Ayah dan ibu siswa itu datang ke sekolah untuk mengeluh tentang pemukulan brutal terhadap anak mereka.
Tapi, guru itu malah melecehkan mereka dengan cercaan kasta kepada merek di depan orang lain.
"Dia mengancam kami, dan meminta kami pergi," kata ayah anak laki-laki itu.
Guru yang diidentifikasi sebagai Guddu Pandit telah didakwa di bawah IPC pasal 323 (menyebabkan luka), 325 (sakit parah)
Dia juga didakwa dengan pasal 504 (penghinaan dengan maksud untuk memprovokasi pelanggaran perdamaian).
Pasal berlapis lainnya, juga relevan dari UU Amandemen SC/ST (Pencegahan Kekejaman), 2015.
Kepala siswa Dalit ini digosok ke tanah oleh guru
Pada Selasa, 7 September 2022, kekejaman lain dialami oleh seorang siswa Dalit lainnya dari Bhadohi.
Seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun diduga dipukuli dan kepalanya juga digosok ke tanah oleh seorang guru.
Bocah Dalit ini belajar di kelas dua di sebuah SDN di Desa Gangapur Talia, daerah Kiorauna.