Begini Alur Cerita Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi Karena Kasus Dugaan KDRT Yang Di Alaminya

- 30 September 2022, 12:52 WIB
Update Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi: Kita Sudah Periksa Dua Saksi
Update Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi: Kita Sudah Periksa Dua Saksi /Tangkapan layar/Instagram @lestykejora/

BALIKPAPAN CITY – Untuk kalian yang telah mengikuti perjalanan kasus terbaru tentang kehidupan rumah tangga dua pasangan selebriti berikut yakni , Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Dimana kedua pasangan ini tengah dirundung masalah rumah tangga yang mencuat menjadi konsumsi publik,belum lama ini, Lesti Kejora melaporkan suaminya yakni Rizky Billar kepada pihak berwajib atas dugaan kasus.

Mengutip dari berbagai sumber, hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, yakni AKP Nurma Dewi.

Simak ulasan selengkapnya dimana komentar dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora,dimana Lesti melaporkan suaminya ke pihak berwajib kemarin malam.

Baca Juga: Simak Fakta- Fakta Rizky Billar,Pernah  Dituduh Simpanan Tante Kalibata,Benar Nggak Ya ?

"Jadi untuk saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ungkap AKP Nurma Dewi saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 September 2022.

Berdasarkan penuturan AKP Nurma, Lesti melaporkan Rizky Billar karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Menurut beliau adalah KDRT," jelas AKP Nurma.

"Kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," lanjutnya.

Saat ditanya apakah KDRT yang dilakukan Rizky Billar sudah terjadi berulang kali atau tidak, AKP Nurma belum bisa menjelaskan.

Yang pasti, pihak kepolisian masih akan mendalami terlebih dahulu kasus Lesti dan Billar ini.

"Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu," ujarnya.

AKP Nurma pun belum bisa menjelaskan sejak kapan dugaan KDRT tersebut terjadi di keluarga Lesti dan Billar.

"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," terangnya.

Ke depan, pihak kepolisian akan kembali memanggil pelapor, alias Lesti Kejora. Namun, pihaknya belum memastikan kapan hal itu terjadi.

Atas dugaan yang dilayangkan oleh Lesti kepada sang suami ini, Billar diancam dengan pasal Pasal KDRT UU no 23 TAHUN 2004. Billar diancam dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Pasal KDRT UU no 23 TAHUN 2004," tuturnya.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Lesti Kejora mengungkapkan pengakuannya, dimana Lesti Kejora menjelaskan kronologi KDRT yang ia terima dari sang suami, Rizky Billar.***

 

Editor: Hartono

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Terkait

Terkini