Jamal Mirdad Terancam pasal Penipuan dan Penggelapan, Kasus Jual Beli Rumah Rp 490 Juta

- 28 Februari 2022, 08:22 WIB
Artis dan penyanyi senior Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi. Foto saat bersama anaknya, Nana Mirdad
Artis dan penyanyi senior Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi. Foto saat bersama anaknya, Nana Mirdad //Instagram/@nanamirdad

BALIKPAPAN CITY - Jamal Mirdad Terancam pasal Penipuan dan Penggelapan, Kasus Jual Beli Rumah Rp 490 Juta.

Kabar mengejutkan datang dari dunia selebriti tanah air Jamal Mirdad yang dilporkan ke polisi gara-gara penjualan rumah seharga Rp 490 juta.

Aktor dan juga penyanyi senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok.

Baca Juga: Putrinya Wirda Mansur Dituduh Berbohong, UYM Turun Tangan: Oxford Itu Kota, Jadi Tidak Hanya Satu Kampus

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula. Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Benar, kita telah menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022 lalu.

Dikatakan Zulpan, laporan kasus ini berawal saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat dalam jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal di Cinangka, Sawangan, Depok dengan harga Rp490 juta.

Baca Juga: Foto Gisel Berlinang Air Mata di Instagram, Ini Fakta Menarik dan Profil Lengkap Ibunda Gempi dan Kekasih Nobu

Kemudian, pelapor dijanjikan Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut yang akan diserahkan jika pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini