BALIKPAPAN CITY - Berikut kami sajikan informasi wajib untuk anda ketahui terkait bantuan langsung tunai (BLT) UMKM,dimana ada banyak Para pelaku usaha mikro masih menantikan penyaluran dana hibah berupa bantuan langsung tunai (BLT) di tahun 2022.
Pada tahun 2022 setidaknya besaran BLT UMKM yang diberikan oleh Pemerintah berbeda-beda setiap tahun.
Baca Juga: Buruan Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 7 2022 di Kantor Pos Dikota Kalian
Adapun untuk bantuan yang diberikan hanya untuk mereka pelaku usaha yang memenuhis syarat dan kriteria.
Berikut kami sajikan syarat penerima BLT UMKM pada tahun 2020 dan 2021 yang diperkirakan tidak ada banyak perubahan adalah sebagai berikut.
1.WNI yang memiliki KTP
2.Memiliki usaha mikro
3.Memiliki NIB atau SKU
4.Bukan penerima BT PLKWN
5.Tidak sedang menerima KUR
6.Bukan ASN, Anggot TNI dan Polri, pegawai BUMN/BUMD
Diketahui kabarnya dari KemenkopUKM sebagai penanggung jawab program BPUM ini masih menantikan persetujuan anggaran dari Kemenkeu.
Apabila anggaran yang diajukan oleh KemenkopUKM telah disetujui oleh KemenkopUKM maka BLT UMKM sebesar Rp600 ribu akan cair ke rekening pelaku usaha mikro,semoga bermanfaat.***