1.WNI berusia 18 tahun ke atas
2.Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3.Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
4.Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
5.Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6.Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Cara daftar atau membuat akun Prakerja Gelombang ke-46
Akun Prakerja hanya bisa dibuat melalui laman resmi Prakerja di prakerja.go.id.
CARA MEMBUAT AKUN PRAKERJA
Berikut cara daftar atau membuat akun Prakerja untuk mendaftar Prakerja gelombang Gelombang 47:
1.Masuk ke laman prakerja.go.id
2.Masukkan alamat email yang masih aktif pada halaman depan laman Prakerja, klik bulatan berwarna biru yang ada di samping kanan kolom email.