18 Investasi Bodong Oktober 2022 Resmi Di Bekukan OJK , Bagi Nasabah Buruan Tarik Dana Kalian

- 7 Oktober 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong. Pihak kepolisian akan segera mencekal 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus investigasi bodong NET89.
Ilustrasi Investasi Bodong. Pihak kepolisian akan segera mencekal 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus investigasi bodong NET89. /Ilustrasi Investasi Bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari/

BALIKPAPAN CITY - Belum lama ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis setidaknya ada 18 investasi Bodong yang dibekukan.

Berikut kami sajikan daftar investasi ilegal yang dibekukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2022.

Baca Juga: Daftar Harga TBS Sawit Kalimantan Tengah (Kalteng) Periode Oktober 2022 Cek Sekarang

Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal atau tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:

1.5 entitas melakukan money game

2.4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin

3.3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin

4.2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin

5.1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan
6.3 entitas lain-lain.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: kontan.co.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x