Pemerintah Putuskan Tahan Naikkan Tarif Listrik, Simak Berikut Tarif Listrik Juli 2022

- 1 Oktober 2022, 06:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai naiknya tarif listrik orang kaya hari ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai naiknya tarif listrik orang kaya hari ini. /Pixabay/rgaudet17

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina Naik 1 Oktober Dexlite Naik ke Rp 17.400/liter Simak Selengkapnya

Dan untuk daya listrik 450 VA juga tidak akan dialihkan menjadi 900 VA, sehingga untuk tarifnya akan tetap sama untuk golongan masing-masing.

Berikut kami sajikan Kenaikan Tarif Listrik 2022 yang telah berlaku sejak Juli lalu :

Pada 1 Juli 2022, beberapa golongan listrik non-subsidi mengalami kenaikan harga.

Keputusan ini sudah tertulis dalam Surat Menteri ESDM No. T-1162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).

Dalam keputusan tersebut, kenaikan tarif pada 1 Juli 2022 diterapkan pada pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Naiknya tarif listrik ini berlaku pada 2,09 juta pelanggan dengan golongan rumah tangga dan pada 373 ribu pelanggan golongan pemerintah.

Sementara itu, untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA hingga 5.500 VA, bisnis, dan industri tidak mengalami tarif dan harganya tidak berubah.

Dengan adanya penyesuaian harga, berikut adalah tarif yang diberlakukan dari PLN:

Pelanggan rumah tangga R2 daya 3.500 VA hingga 5.500 VA = Rp1.699,53 per kWh

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x