Simak Syarat dan Cara Mengurus Buku Tabungan Hilang

- 13 September 2022, 17:07 WIB
ATM Hilang? Berikut 4 Hal yang Wajib Kamu Lakukan
ATM Hilang? Berikut 4 Hal yang Wajib Kamu Lakukan /Instagram.com/@bcainfo_id


BALIKPAPAN CITY - Tahukah kalian kebanyakan rekening bank biasanya dilengkapi juga dengan buku tabungan untuk menjadi bukti kalau anda adalah pemilik dari rekening tersebut.

Buku tabungan juga digunakan untuk mencatat berbagai macam transaksi yang Anda lakukan dalam rekening tersebut.

Namun, ada kalanya Anda lupa meletakkan di mana buku tabungan tersebut dan akhirnya buku tabungan hilang.

Baca Juga: Begini Cara Pilih Asuransi Kesehatan Anak Terbaik, Simak Ulasan Berikut ini

Berikut kami sajikan cara Mengurus Buku Tabungan :

Anda harus langsung menghubungi call center dari bank tersebut atau datang ke kantor cabang untuk melaporkan hal ini.

Laporan biasa dilakukan supaya nomor rekening bisa diblokir dan saldo pada rekening juga bisa diamankan.

Kalau saldo rekening Anda sudah aman maka Anda bisa datang ke kantor polisi terdekat untuk mengurus surat kehilangan.

Pastikan untuk datang ke kantor polisi yang ada di area Anda untuk meminta surat kehilangan.

Kalau surat kehilangan sudah Anda dapatkan maka Anda bisa membawa kartu identitas dan datang ke bank.

Namun, Anda tidak perlu melaporkannya ke cabang di mana Anda membuat rekening. Kalau tempat Anda sekarang jauh dari tempat Anda membuat rekening maka Anda bisa menanyakannya ke kantor cabang terdekat Anda yang sekarang.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Terkait

Terkini