6 Langkah Penting Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membeli Rumah Lelang Sitaan Bank,Simak Selengkapnya

- 31 Agustus 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi pembangunan rumah subsidi pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Ilustrasi pembangunan rumah subsidi pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. //Antara Foto/Muhammad Bagus Khoirunas

BALIKPAPAN CITY - Untuk anda yang berencan ingin membeli rumah sitaan Bank wajib menyimak ulasan berikut ini.

Ada beberapa proses dan persyaratan lelang rumah oleh bank yang perlu Anda ketahui, sebelum akan membelinya.

Rumah lelang merupakan rumah yang ditawarkan oleh bank karena sang pemilik atau debitur tidak dapat melunasi cicilan kreditnya.

Bank umumnya bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Bank juga menggandeng balai lelang swasta yang menjadi perantara antara bank dengan KPKNL.

Tugas balai lelang tersebut adalah memasarkan aset lelang yang biasanya berupa rumah, tanah, kios, unit apartemen, rukan (rumah kantor), dan lain sebagainya.

Baca Juga: Investasi Property yang Perlu Diketahui,Bisa Bikin Kaya Raya Simak Keuntungannya

Rumah yang dilelang oleh bank biasanya telah dilunasi uang mukanya,selain itu, sebagian dari cicilan rumah pun telah dibayarkan pemilik sebelumnya.

1. CARA MEMBELI RUMAH LELANG AGAR DAPAT DIMILIKI
CARI INFORMASI

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x