Pemerintah Putuskan Tahan Naikkan Tarif Listrik, Simak Berikut Tarif Listrik Juli 2022

1 Oktober 2022, 06:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai naiknya tarif listrik orang kaya hari ini. /Pixabay/rgaudet17

BALIKPAPAN CITY - Sebelumnya beredar kabar jika akan ada wacana kenaikan tarif listrik namun setelahnya kini pemerintah memutuskan untuk menetapkan tarif daya listrik, tanpa merubahnya dengan beberapa alasan.

Adapun penetapan penyesuaian tarif saat ini yang digunakan ialah realisasi parameter makro ekonomi periode Mei-Juli 2022.

Menurut Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa,27 September 2022,adapun untuk periode triwulan VI 2022 mengalami sedikit perubahan dibandingkan triwulan III 2022, sehingga tarif triwulan IV 2022 seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan.

Baca Juga: WOW : India Masuk Kalender MotoGP 2023  Simak Berikut Jadwal Sementara Selengkapnya

Namun pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 atau periode Oktober-Desember 2022 pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 atau tarifnya ditetapkan hal ini dilakukan melihat kondisi masyarakat dan industri ekonomi saat ini.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs, Indonesia crude price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB), yang telah dihitung selama tiga bulan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Untuk tariff adjustment periode triwulan IV 2022 saat ini menggunakan realisasi indikator makro ekonomi periode Mei-Juli 2022.

Menurut Direktur Utama PLN Darmawa memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik,penetapan ini sudah diputuskan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu PLN juga memastikan tidak akan ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 45 Volt Ampere (VA).

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina Naik 1 Oktober Dexlite Naik ke Rp 17.400/liter Simak Selengkapnya

Dan untuk daya listrik 450 VA juga tidak akan dialihkan menjadi 900 VA, sehingga untuk tarifnya akan tetap sama untuk golongan masing-masing.

Berikut kami sajikan Kenaikan Tarif Listrik 2022 yang telah berlaku sejak Juli lalu :

Pada 1 Juli 2022, beberapa golongan listrik non-subsidi mengalami kenaikan harga.

Keputusan ini sudah tertulis dalam Surat Menteri ESDM No. T-1162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).

Dalam keputusan tersebut, kenaikan tarif pada 1 Juli 2022 diterapkan pada pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Naiknya tarif listrik ini berlaku pada 2,09 juta pelanggan dengan golongan rumah tangga dan pada 373 ribu pelanggan golongan pemerintah.

Sementara itu, untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA hingga 5.500 VA, bisnis, dan industri tidak mengalami tarif dan harganya tidak berubah.

Dengan adanya penyesuaian harga, berikut adalah tarif yang diberlakukan dari PLN:

Pelanggan rumah tangga R2 daya 3.500 VA hingga 5.500 VA = Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan rumah tangga R3 daya 6.000 VA ke atas = Rp1.699,53 per kWh.

Pelanggan pemerintah P1 daya 6.000 VA hingga 200 kVA = Rp1.699,53 per kWh.

Pelanggan pemerintah P3/TR = Rp1.699,53 kWh.

Pelanggan pemerintah P2 daya di atas 200 kVA = Rp1.522,88 kWh.***

 

Editor: Hartono

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler